Kelima perusahaan itu berasal dari industri konstruksi, engineering, dan arsitektur yang berada di beberapa wilayah DKI Jakarta. Adapun laporan disampaikan pada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Menurut Turia, kelima perusahaan tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum Autodesk lantaran tidak memberikan respons positif setelah mendapat edukasi dan peringatan.
“Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan pelanggaran berupa penggunaan software Autodesk yang tidak berlisensi dan digunakan untuk kepentingan komersial,” kata Turia.
Turia menjelaskan, berdasarkan hasil temuan di lapangan, Autodesk mendapatkan sekitar 70% produk-produk software Autodesk disalahgunakan. “Perusahaan-perusahaan yang banyak menyalahgunakan produk-produk software Autodesk adalah perusahaan arsitektur, manufaktur, minyak dan gas, serta hiburan/rumah produksi,” kata Turia.
Dari 70% tersebut, produk dengan merek AutoCAD adalah yang paling tinggi dibajak. Sebab produk ini bertipe horizontal sehingga banyak industri memanfaatkan software ini. Produk kedua yang banyak dibajak, adalah Autodesk 3D Max dan Autodesk Maya, yang dimanfaatkan oleh industri media dan hiburan seperti animasi.
Menurut Donny A.Sheyoputra, Ketua Perwakilan Business Software Alliance (BSA) Indonesia, tahun ini ada tren peningkatan kegiatan penegakan hukum pada tahun ini. Tingkat keaktifan para penyidik di kasus ini terutama di polda-polda juga meningkat. Tercatat, Polda Jawa Barat dan Banten termasuk polda yang aktif dalam hal ini.
“Polda Metro Jaya tentu yang paling aktif. Tapi sekarang kepolisian daerah seperti di Yogyakarta, Malang, Bali, dan Palembang sudah mulai aktif menegakkan hukum di kasus ini," ucap Donny, pada kesempatan yang sama.(np)
• VIVAnews
