VIVAnews - Autodesk Inc, salah satu produsen software asal Amerika Serikat, selama periode Desember 2009 sampai Juni 2010 telah melaporkan 5 perusahaan karena menyalahgunaan lisensi produk-produknya.
Kelima perusahaan itu berasal dari industri konstruksi, engineering, dan arsitektur yang berada di beberapa wilayah DKI Jakarta. Adapun laporan disampaikan pada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
“Kami sudah melakukan pendekatan persuasif  kepada yang bersangkutan. Tetapi  mereka merasa dirinya paling benar,” kata Turia Fitriano Helmy, Licence Compliance Manajer Autodesk Indonesia pada keterangannya, 29 Juni 2010. “Akhirnya, kami meminta kuasa hukum melaporkan kelima perusahaan tersebut ke Mabes Polri,” ucapnya.
Menurut Turia, kelima perusahaan tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum Autodesk lantaran tidak memberikan respons positif setelah mendapat edukasi dan peringatan.
“Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan pelanggaran berupa penggunaan software Autodesk yang tidak berlisensi dan digunakan untuk kepentingan komersial,” kata Turia.
[ Read More ]
Kelima perusahaan itu berasal dari industri konstruksi, engineering, dan arsitektur yang berada di beberapa wilayah DKI Jakarta. Adapun laporan disampaikan pada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Menurut Turia, kelima perusahaan tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum Autodesk lantaran tidak memberikan respons positif setelah mendapat edukasi dan peringatan.
“Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan pelanggaran berupa penggunaan software Autodesk yang tidak berlisensi dan digunakan untuk kepentingan komersial,” kata Turia.








